Melainkan diambil alih semua oleh Firman.
Dalam persidangan sore kemarin dengan majelis hakim yang diketuai Siti Hajar, mengungkapkan para debitur rata-rata berhubungan administrasi akad kredit dengan notaris hanya 1 kali saja.
Ini dalam pengakuan seragam dari Evi Eryanti, Zaini dan Suzana.
Para debitur juga dalam menemui notaris Gemara adalah atas perintah langsung dari Aloy dan AO Desta.
“Saya disuruh Aloy, maka saya datang. Di sana suami saya menandatangani berkasnya,” sebut Evi.
Terpisah penasehat hukum Gemara Handawuri, Dr Adystia Sunggara, mengatakan selama sidang berlangsung kemarin tidak ditemukan fakta menerima uang sepeserpun dari debitur ataupun AO. Fakta persidangan ini jelas menguntungkan klienya.
“Kalau memang mau jujur-jujuran otak utama kejahatan KMK ini tak lain adalah Aloy. Klien kita selaku notaris tidak layak dipersalahkan,” tukasnya. (OB)