Deni juga menambahkan Roy pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu melakukan transaksi jual belo dan perantara dengan cara melempar terlebih dahulu dan pembeli membayar dengan cara mentransfer uang kerekening.
“Pelaku melakukan transaksi dengan pembeli dengan cara melempar BB, kemudian pelaku memberitahu titik lokasi BB tersebut. Setelah BB didapat pembeli uang langsung ditransfer melalui rekening pelaku,” tambahnya
Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka berhasil amankan satu orag pelaku dan BB berupa : 5 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu (bruto 2,92 gram), 1buah notol warna putih hijau, 1 buah botol aqua ukuran sedang, 1 bal plastik klip kosong, unit handphone mrek redmi warna abu-abu, 1 unit handphone mrek nokia warna hitam, buah timbangan digital warna silver, dan 1 unit sepeda motor suzuki nex dengan nopol Bn 5279 SE