Tambang Dipinggir Jalan Raya Air Duren, Dewan Bangka Marianto : Jika Sudah Merusak Aset Umum Harus Ditertibkan.

Bagikan

“Singkat saja, kalau memang aktifitas tambang tersebut memiliki IUP PT. Timah boleh-boleh saja akan tetapi harus melihat kondisi wilayah yang dikerjakan terutama aset umum,” ungkap Marianto

Politisi ini juga menambahkan jika memang sudah merusak aset umum dan mengganggu aktivitas masyarakat, harus ditertibkan oleh pemerintah daerah.

“Walaupun legal tapi jangan sampai merusak aset umum, apalagi saya dengar kemarin berita di salah satu media terkait aktivitas tambang yang berada dekat jalan raya,” tambahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *