“Singkat saja, kalau memang aktifitas tambang tersebut memiliki IUP PT. Timah boleh-boleh saja akan tetapi harus melihat kondisi wilayah yang dikerjakan terutama aset umum,” ungkap Marianto
Politisi ini juga menambahkan jika memang sudah merusak aset umum dan mengganggu aktivitas masyarakat, harus ditertibkan oleh pemerintah daerah.
“Walaupun legal tapi jangan sampai merusak aset umum, apalagi saya dengar kemarin berita di salah satu media terkait aktivitas tambang yang berada dekat jalan raya,” tambahnya