Penulis : Adi Saputra
OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT-Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Bangka Nomor 11 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberentian Kepala Desa. Peraturan Bupati (Perbup) Bangka nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan kedua, nomor 40 tahun 2015 tentang juknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 dikabupaten Bangka di sikapi dengan penuh keseriusan, fokus karena desa itu di bawah 2 kementrian Yakni Kemendagri dan Kemendes. Sabtu (16/10/2021)
Marianto Anggota DPRD Bangka Fraksi PKS mengatakan proses Pilkades dilakukan secara langsung oleh rakyat tentu harus di payungi oleh aturan hukum yang jelas, tegas, kuat.