Disamping itu, peningkatan partisipasi masyarakat menjawab permasalahan secara struktural di lembaga Bawaslu, karena dalam rangka pengawasan, secara SDM Bawaslu memiliki keterbatasan.
Sementara dalam pembukaannya, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Mochammad Afifudin menyampaikan, bahwa Bawaslu telah diberi amanat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu menjadi latar belakang diselenggarakannya SKPP.
SKPP sendiri menurutnya, oleh pemerintah pusat menjadi Program Strategis Nasional yang menjelaskan tentang bagaimana memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Dan sejak tahun 2018, SKPP yang awalnya diikuti oleh tiga provinsi, saat ini telah berkembang di seluruh provinsi di Indonesia.
Lebih jauh Mochammad Afifudin mengatakan, para peserta yang hadir di sini adalah calon pengawas yang nantinya akan berproses bersama dengan Bawaslu.
Ikut hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel.(**/OB)