Sidang Tipikor BRI Mengungkapkan BRI dan BPN Tak Libatkan Perangkat Desa Tangani Sertifikat Agunan

Bagikan

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG – Sidang Tipikor kredit modal kerja (KMK) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus estafet di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang pada Selasa siang. Pihak jaksa penuntut dari Kejaksan Negeri Bangka Tengah menghadirkan 3 saksi dari perangkat desa dan kelurahan dimana lokasi agunan berupa tanah berada.

3 perangkat tersebut: Lurah Tuatunu Hasani. Suharli Kades Desa Teru. Ali Sobirin Kades Puput.

Di muka sidang dengan majelis hakim yang diketuai Siti Hajar lagi-lagi peran terdakwa utama Sugianto als Aloy yang mencuat. Menariknya lagi kesaksian yang diberikan para saksi justeru seragam yang mana menyatakan kalau secara administratif -surat menyurat- tanah tak tercatat secara otentik. Lebih menariknya, ternyata para saksi seragam tak mengenal dengan notaris Gemara itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *