Sidang Tipikor BRI Mengungkapkan BRI dan BPN Tak Libatkan Perangkat Desa Tangani Sertifikat Agunan

Bagikan

Dalam pelaksanaan pengukuran oleh pihak terkait -BPN bersama dengan petugas AO serta Aloy cs- juga ternyata tidak melibatkan perangkat desa dan kelurahan. Ataupun setidaknya pendampingan petugas dari perangkat desa atau kelurahan setempat.

“Tidak tahu ada lahan yang diagunkan atas nama Abdul Somad juga tidak pernah didatangi oleh pihak BRI untuk mengecek keberadaan lahan, juga pengukuran oleh BPN tidak meminta pendampingan kita,” kata lurah Hasani.

Segendang sepenarian juga terungkap dari kasaksian Kades desa Teru, Suharli. Walaupun ada surat tanah yang diklaim menurut Suharli bukan produk desa yang dipimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *