Hari Senin 25/10/2021. Tim Buser Kelambit Polres Bangka lakukan penangkapan terhadap pelaku.
AKP Ayu Kusuma Ningrum Kasatreskrim seizin Kapolres AKBP Widi Haryawan mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polres Bangka.
“Pelaku sudah kita diamankan, setelah mendapatkan laporan dari kedua orang tua dan guru korban yang disetubuhi oleh pelaku Atok Rembo dikediamannya,” kata Ayu
Ayu juga menjelaskan selanjutnya pelaku akan di tindak lanjut untuk dilakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti guna dilakukan pengembangan.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal Undang-undang tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya