Pasal yang diberikan terhadap pelaku yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Pasal 81 Ayat (2) Pasal 76 D UU RI No.35 Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (OB)