Atok Rembo Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Tim Buser Kelambit Polres Bangka

Bagikan

Pasal yang diberikan terhadap pelaku yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Pasal 81 Ayat (2) Pasal 76 D UU RI No.35 Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *