Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Wakapolres Kompul Heti Fatmawati, S.H, S.IK, Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, S.IK, dan Kasie Humas IPTU Holili. Saat Konferensi Pers di Mako Polres Lampung Timur, pada Selasa (26/10/2021). Menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RA (25) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
Tersangka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Lampung, yang diupload dilaman media sosial Facebook yang dibuatnya.