Mereka adalah Erik dari Dinsos Kabupaten Bangka Tengah, Suryadi Direktur Bumdes Batu Nek desa Tanjung Pura, Jamilah Mantan Bendahara Desa Tanjung Pura dan Mustari mantan direktur Bumdes Baru Nek.
Ditemui usai sidang, Jamilah mengaku sempat heran dengan jumlah kerugian negara yang terkuak dimuka persidangan mencapai Rp 98.000.000.
Sebab, sepengetahuan Jamilah selama dirinya menjabat sebagai bendahara kerugian yang ditimbulkan hanya Rp 75.000.000.
Uang Rp 75.000.000 tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 25.000. 00l dan tahap kedua Rp 50.000.000.