Terdakwa Firman, Tipikor KMK BRI Pangkalpinang, Divonis 4 Tahun Denda 250 Juta.

Berita, Headline, Lokal, News4,567 views
Bagikan

Caption : Sidang Firman alias asak

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, –Terdakwa Firman alias Asak, Debitur, kasus korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir, di vonis 4 tahun penjara.

Direktur CV. Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ) itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, terdakwa Firman juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 3,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *