Caption : Sidang Firman alias asak
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, –Terdakwa Firman alias Asak, Debitur, kasus korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kantor cabang BRI Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir, di vonis 4 tahun penjara.
Direktur CV. Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ) itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu, terdakwa Firman juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 3,5 miliar.