Terdakwa Firman, Tipikor KMK BRI Pangkalpinang, Divonis 4 Tahun Denda 250 Juta.

Berita, Headline, Lokal, News4,617 views
Bagikan

Putusan tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Firman alias Asak dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Putusan tersebut dibacakan, ketua majelis hakim Efendi, didampingi hakim anggota MH Takdir, dan Warsono,di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (28/10/2021).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Firman alias Asak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak korupsi secara bersama sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidanan penjara selama 6 bulan,”kata Efendi, memaparkan amar putusannya.

Lanjut Efendi, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Firman. Salah satunya, tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Selain itu terdakwa juga tidak merasa bersalah. Sementara, hal hal yang meringankan yakni, terdakwa Firman berlaku koperatif, belum pernah di hukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *