“Adapun hal hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan merasa tidak bersalah. Yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum, koperatif selama persidangan dan tulang punggung keluarga,”kata Efendi.
Usai memaparkan amar putusannya, Efendi memberikan kesempatan kepada terdakwa Firman , menanggapi putusan tersebut.
“Saudara Firman punya hak, menolak, menerima atau pikir pikir terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan tadi,” tanya Effendi.
“Menanggapi putusan itu, saya pikir pikir dulu yang mulia,”kata Firman dan melalui virtual. (OB)