Maka tidak heran, tambahnya, apabila kasus-kasus kecil yang harusnya bisa didamaikan, malah dibawa ke jalur Pengadilan, yang terjadi adalah terjadinya over kapasitas di dalam Lapas ataupun Rutan. Maka dari itu, perlu adanya Restorative Justice guna mengharmonisasi hukum agar tidak semua kasus dibawa ke jalur pengadilan, selagi masih bisa diselesaikam secara musyawarah.
“Jadi, pembentukan hukum kita harusnya mengambil nilai-nilai dari dalam masyarakat, bukan dari luar sehingga terkesan asing. Sehingga ada kasus-kasus tertentu, cukup diselesaikan secara musyawarah/Restorative Justice,” terangnya.
Sebelumnya, Rektor UGN Padangsidimpuan, Drs. Mohd Arifin Lubis, M.Pd, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Tapsel maupun Ketua Komisi Kejaksaan RI yang telah berkesempatan mengisi seminar sehari di kampus yang ia pimpin. Arifin berharap, kiranya seminar sehari itu dapat membawa manfaat bagi segenap mahasiswa UGN, sehingga nanti bisa diterapkan setelah lulus dari Kampus. (OB)