Jaksa Agung Tegaskan Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati Diberlakukan Bagi Para Koruptor

Berita, Headline, Lokal, News3,337 views
Bagikan

Burhanuddin Jaksa Agung RI saat memberikan arahan kepada Kajati, Wakajati, serta para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Negari Kalimantan Tengah. Kamis (28/10/2021)

Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ri mengatakan bahwa tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jaksa Agung seperti Jiwasrya dan Asabri. Sabtu (30/10/2021)

“Kami sangat prihatin dengan kasus yang saat ini masih kami tangani yang menimbulkan kerugian pada negara, seperti kasus Jiwasraya mencapai Rp16.8 Triliun dan Asabri mencapai Rp22.78 triliun,” kata Leonard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *