Sidang Lanjutan Ardian Eks Pimcab BRI Pangkalpinang, JPU Hadirkan Saksi Ahli Keuangan Negara

Berita, Headline, Lokal, News3,776 views
Bagikan

“Jadi seyogyanya, lembaga atau pimpinan tersebut bisa memerintahkan orang lain melakukan hal yang sama, atau di lakukan dirinya sendiri.
Jadi jika menemukan ketidak sesuai, dia harus mengambil langkah,” pungkasnya.

Sementara, tim kuasa hukum terdakwa Ardian, sempat mengutarakan keberatannya saat JPU Eko, melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi ahli.

Sebab tim kuasa hukum terdakwa Ardian, menilai kliennya telah melaksanakan tugas sesuai SOP yang ada di PT BRI. Bahkan, untuk memastikan agar proses pengajuan KMK tersebut sesuai SOP, kliennya melakukan On The Spot (OTS) ke objek anggunan.

“Keberatan yang mulia, terkait apa yang disampaikan JPU soal fakta fakta di persidangan. Karena klien kami sudah melaksanakan tugas dan tupoksinya sesuai dengan SOP yang ada di PT BRI,”kata satu dari dua kuasa hukum Ardian.(ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *