Susana, merupakan bekas pegawai terpidana Sugianto alias Aloy, otak dari kasus korupsi KMK BRI yang telah lebih dulu di vonis. Dimana, Susana, mendapat tugas dari Aloy, membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Gangguan (SIG) delapan terdakwa debitur.
Dalam sidang tersebut, nada bicara Siti Hajar Siregar terdengar meninggi. Dirinya juga kerap kali terdengar mengulang pertanyaan yang dilontarkan ke saksi Susana.
Hal ini dikarenakan saksi Susana, kerap tak menyimak pertanyaan dari Siti Hajar, dengan dalih minim dan keterbatasan pendengaran. Saksi juga acap kali mengaku lupa, dengan proses pengajuan berkas KMK yang diajukan delapan terdakwa.
“Kalau tidak tahu jawab ajak tidak tahu. Jangan berlindung di balik ketidaktahuan atau lupa.
Tadi saudara bilang TDP hanya tugas kamu, cuma saudara Sulba bilang tidak pernah buat,” kata Siti Hajar.
Kekesalan Siti Hajar semakin menjadi jadi, ketika saksi Susana menyimpulkan status ke delapan terdakwa sebagai debitur. Padahal menurut Siti Hajar, saat itu status ke delapan terdakwa adalah rekanan kerja di perusahaan terpidana Aloy.