Menambang di Hutan Lindung, Joni Diancam Hukuman Diatas 5 Tahun Penjara

Berita, Headline, Lokal, News4,688 views
Bagikan

Hal itu dibenarkan Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung Kompol Ade Zamrah atas Seizin Dirkrimsus Kombes Haryo Sugihartono.

Sebelumnya pada tanggal 23 Oktober melakukan upaya penegakkan hukum terhadap tersangka Joni.

Adanya kegiatan penambangan pasir Timah di kawasan hutan lindung, cek ke lokasi koordinasi dengan dinas Kehutanan memang benar aktivitas tambang itu berada di kawasan hutan lindung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *