“Yah kita pada tanggal 23 Oktober lalu berhasil mengamankan Tersangka Joni, setelah kita cek dan Koordinasi dengan Dinas Kehutanan, Benar Tersangka ini Menambang di Kawasan hutan Lindung,” ujarnya Kepada Awak media okeyboz.com saat diwawancarai di ruang Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, Rabu 3/11/2021)
Lebih Lanjut dikatakannya dari hasil penangkapan di dapat Barang bukti berupa Satu Set mesin Ti beserta Selang dan sakan yang digunakan untuk bertambang mencari Biji Timah.
“Barang bukti yang kita temui dilapangan antara lain alat Berat Excavator Merk Hitachi, satu set mesin tambang dan mesin Air kemudian Pipa, Selang beserta Timbangan,” Pungkasnya.