Tersangka Joni ini disangkakan dengan Pasal 158 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Minerba. Dan Pasal 89 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Ancaman Hukuman Di Atas 5 Tahun.(OB)