Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Amir Hotman, S.Sos, melaporkan, adapun dasar pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis aplikasi Sitarida itu berdasarkan UU No.43/2009 tentang kearsipan dan Keputusan Bupati Tapsel No.188.45/249/KPTS/2021 tentang penetapan person aparatur sipil negara pengelolaan arsip pada organisasi perangkat daerah di Pemkab Tapsel.
“Dengan kegiatan ini di harapkan bisa meningkatkan SDM pengelola administrasi kearsipan di Tapsel. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 2 sampai 3 Nevember 2021. Peserta bimbingan teknis sebanyak 90 orang, yang terdiri dari OPD dan kecamatan yang menghadirkan masing-masing dua orang,” jelasnya.
Dia berharap dengan kegiatan bimtek itu, peserta bisa memahami pemakaian Sitarida serta pengelolaan administrasi surat/arsip di setiap OPD dari manual ke digital. Kemudian, peserta diharap dapat meningkatkan nilai audit sistem kearsipan di internal.
Adapun narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Harun Maulana, S.Kom. (OB)