Mereka ditangkap dari kebun milik Jordi, di jalan raya Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, 14 Juni 2021 lalu.
“Saudara Hengki dan Jordi, penuntut umum akan membacakan dakwaan kalian berdua bersama sama, karena materinya sama jadi tolong di simak baik baik ya,”kata ketua majelis hakim Hotma.
Keduanya di dakwa, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum.