“menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu sebanyak 35 paket, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut,” kata JPU mengurai surat Dakwaannya.
Semula terdakwa Hengki, diminta Jordi menjual 35 Paket sabu-sabu yang ia beli seharga Rp 4.250.000. harga jual 35 paket sabu tersebut berfariasi.
Mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Dimana tiap paket Hengki mendapat upah Rp 50.000. Selain itu, Hengki juga mendapat upah menkonsumsi sabu secara gratis.