Sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2017, Eka Budiarta Anggota DPRD Babel : Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bagikan

OKEYBOZ.COM, DAMAR, – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Partai Bulan Bintang ( PBB ) Eka Budiartha, S.Mn, M.Si, menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagai Perda inisiatif, ada tiga hal penting didalamnya yang perlu diketahui masyarakat.

Menurut dia, tiga hal penting yang perlu diketahui masyarakat yakni :
Pertama, lokasi suatu perkebunan berjarak 500 meter dari ruas jalan nasional, 250 meter dari ruas jalan Provinsi dan 50 meter dari ruas jalan Kabupaten.

Kedua, pengelolaan plasma 20 persen berupa pembangunan kebun masyarakat menjadi wajib harus dilakukan oleh suatu perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *