“Contoh kasus, tadi di sepanjang jalan Aik Kelik, kan itu jarak antara perkebunan SWP nggak ada jarak dan banyak kasus-kasus di pulau Belitong khususnya di Belitung dan Belitung Timur perkebunan sawit itu berada di pinggir jalan. Padahal pinggir jalan ini mestinya diperuntukkan untuk pemukiman dengan perkebunan masyarakat,” jelas Eka.
“Ini (Perda) kan tahun 2017 berlaku sejak tanggal ditetapkan bulan Desember tahun 2017. Paling lama dia harus menyesuaikan 3 tahun biasanya. Kebetulan sekarang ada perpanjangan HGU PT SWP, ya mereka harus mengikuti ini (ketentuan Perda),” ingat Eka. (OB).