Berdasarkan keterangan dsri para penambang dilokasi tersebut, bahwa sudah melakukan aktifitas selama 4 hari. Sehingga para penambang bisa melakukan dilokasi tersebut.
Para penambang menjual hadil penambangan di pos yang disediakan oleh Sdr. Andre, dengan harga Rp160.000 per kilogram dan tidak boleh jual keluar.
Kemudian para penambang beserta sdr. Ismed selaku pengurus dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bangka untuk ditindak lanjuti terkait perkara ini. (OB)