1 unit HP Samsung warna putih TKP daerah tamberan untuk Barang bukti lain-lain dan laporan polisi masih dicari;
1 unit HP Oppo TKP daerah Tamberan untuk Barang bukti lain-lain dan Laporan polisi masih dicari;
1unit HP Vivo TKP daerah Selindung untuk Barang bukti lain-lain dan Laporan polisi masih dicari;
1 unit HP Vivo TKP daerah Tamberan untuk Barang bukti lain-lain dan laporan polisi masih dicari;
4 drigen TKP daerah Tamberan untuk Barang bukti lain-lain dan Laporan polisi masih dicari;
2 buah Tabung gas ukuran 3 kg TKP daerah air Mangkok untuk Barang bukti lain-lain dan laporan polisi masih dicari;
Rokok dan tas TKP daerah Pangkal balam untuk Barang bukti lain-lain dan laporan polisi masih dicari;
1 unit televisi merk sharp 29 inch warna hitam TKP daerah Selindung untuk laporan polisi masih dicari;
1unit televisi Samsung TKP daerah Pangkal balam untuk laporan polisi masih dicari;
1unit monitor merk changkong 19 inch warna hitam TKP daerah Air Mangkok untuk laporan polisi masih dicari;
1unit televisi samsung TKP daerah Selindung untuk laporan polisi;
1 unit televisi tabung 14 inch merk Mitochips TKP daerah pangkal balam untuk laporan polisi masih dicari.” Terangnya
Pelaku ini disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lebih lanjut Tim Naga Polres Pangkalpinang juga berhasil mengamankan diduga Penadah yakni Iwan als Kacung Warga Jln Pasir Padi Rt 01 Rw 01 kel, Temberan Warga Kec. Bukit intan. Ia disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana, tentang Pertolongan jahat (penadah) ancaman hukuman 4 tahun.