Ardian Mantan Pimcab BRI Pangkalpinang Dituntut JPU 6 Tahun Denda 500 Juta

Bagikan

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Pangkalpinang, Ricca Yulisnawati didampingi rekannya Eko, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Jumat (12/11/2021)

Sidang dipimpin, ketua majelis Hakim Iwan Gunawan, MHD Takdir dan Warsono dihadir dua JPU dan dua Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.

“Bedasarkan uraian tersebut kami penuntut umum meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ardian Hendri Prasetyo alias Ardian, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” papar Ricca.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar 500 juta rupiah, dimana jika denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,”tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *