Ardian Mantan Pimcab BRI Pangkalpinang Dituntut JPU 6 Tahun Denda 500 Juta

Bagikan

Adapun hal hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan apa yang dilakukan terdakwa adalah benar.

“Adapun hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya, terdakwa merasa perbuatannya adalah benar. Hal hal yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum dan koperatif. Bersikap sopan dalam penyidikan sampai tahap persidangan.

Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menanggapi tuntutan tersebut.

“Saudara terdakwa dan penasehat hukum punya hak untuk menyampaikan pembelaan baik secara lisan maupun tertulis,”kata Iwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *