Caption : Ketua Majelis Hakim yang Memimpin Persidangan
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, —Nasib terdakwa Ardian alias Dian Sapi, ditentukan Selasa (16/11/2021) mendatang.
Sebelumnya Dian sapi di dakwa JPU, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan.
Benda tersebut yakni 1 unit mobil Daihatsu Sigra 1.2 R MT tahun 2018 warna putih dengan nomor rangka MHKS6GJ6JJJ057360, no mesin 3NRH338842, No Pol BN 1171 PH.