Pada sidang sebelumya, terdakwa Dian Sapi, dituntut 8 bulan pidana penjara.
“Sebelumya terdakwa Ardian alias Dian Sapi di tuntut delapan bulan,”kata JPU, Iqbal.
Seharusnya, sidang putusan terdakwa Dian Sapi, berlangsung, Kamis (11/11/2021) sore tadi, di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang.
Namun, musyawarah para majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut belum selesai, hingga pembacaan amar putusan di jadwalkan lima hari kedepan.
“Saudara Dian Sapi, majelis belum selesai bermusyawarah terkait putusan kamu. Jadi kita tunda dulu lima hari kedepan, tepatnya Selasa nanti,”kata ketua majelis Hakim, Hotma.