Caption : Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
OKEYBOZ.COM, JAKARTA, – Setelah ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Permenaker No 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada 8 November 2021, para buruh/pekerja dapat bernafas lega.
Sebab, dalam perubahan itu seluruh buruh akan mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah sebesar Rp1,5 juta.
Menariknya, Perubahan Permenaker tersebut merupakan salah satu upaya yang telah diperjuangkan oleh Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang sekaligus Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Babel.