Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 045.4/31/PROKOPIM/XI/2021. Tentang Pemberlakuan Aplikasi Timetree.
Radmida Dawam SH.MH mengatakan tujuan dari Aplikasi Timetree adalah untuk memudahkan Undangan sampai kepada perangkat daerah minimal 3 hari atau satu minggu.
“Untuk memudahkan Jika menginginkan kepala daerah untuk hadir, undangan itu harus disampaikan minimal 3 hari atau satu minggu Sebelumnya jadi bisa diatur memudahkan agenda acara.” ucapnya saat diwawancarai awak media Okeyboz.com di acara perayaan HUT RSUD Depati Hamzah, Sabtu (13/11/2021).