Untuk itu, dalam penetapan UMP mereka mempunyai pilihan batas atas, dan batas bawah sesuai dengan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Tetapi bagi perusahaan yang usahanya saat ini telah berkembang wajib mengikuti aturan UMP.
“Bagi perusahaan yang telah berkembang seperti perkebunan, pertambangan dan industri pengolahan pertambangan, tidak ada alasan untuk tidak menerima penetapan UMP”, jelas gubernur.
Dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan yang akan melibatkan seluruh pihak seperti Apindo, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akademisi, dan Dinas Tenaga Kerja Babel untuk membahas hal ini. Setelah penetapan, dalam waktu dekat juga Pemprov Babel akan merilis UMP tersebut di media.
Dalam kesempatan itu gubernur juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk mewajibkan para pekerjanya ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.