Sedangkan tersangka Joh (penyedia) didampingi penasehat Hukum nya dari Kantor Hukum Rizal dan Rekan.
Pekerjaan Konstruksi Ferrocemet yang ada di kelompok tani sejahtera Desa Kemuja dan kelompok tani benua cemerlang Desa Paya Benua Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka itu terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.
Berawal pada sekitar bulan Maret 2021 terdapat pekerjaan ferrocement di Desa Kemuja yang sudah rebah padahal baru diserahterimakan di Bulan Desember 2020 oleh penyedia CV. Kurau Timur kepada kepada Dinas Pertanian Provinsi Kep. Babel.
Menindaklanjuti informasi tersebut penyidik Kejari Bangka melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari hasil penyidikan berdasakan pemeriksaan saksi – saksi dan ahli serta hasil hammer test dan uji tekon beton diperoleh data bahwa kualitas pekerjaan konstruksi ferrocement yang jauh dibawah mutu beton K-175.
Yang disyaratkan dalam kontrak sehingga berpengaruh terhadap masa pakai yang diharapkan diperoleh negara dari uang negara yang dikeluarkan pada pekerjaan tersebut dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 295.141.000,-.