Berkas Perkara korupsi Konstruksi Ferrocemet Dinas Pertanian Babel Diserahkan ke PN Pangkalpinang

Bagikan

Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penuntut umum dengan pertimbangan bahwa telah menyerahkan titipan uang untuk pengganti seluruh kerugian negara yang timbul dalam kasus ini,

Dan adanya jaminan dari keluarga para tersangka dan penasehat hukumnya bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan.

Terhadap para tersangka dikenakan sangkaan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair : Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini berkas perkara atas nama tersangka JU (selaku Pengguna Anggaran) dan Jun (PPTK) telah dilimpahka ke PN Tipikor Pangkalpinang untuk disidangkan.(**/OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *