Selain itu, jelas dia syarat untuk pelayanan administrasi publik seperti KTP, KK, Akte, surat izin dan bantuan jaminan sosial BLT DD dan BPUM UMKM harus melampirkan sertifikat vaksin atau surat keterangan tidak bisa vaksin.
“Pelampiran sertifikat vaksin untuk pelayanan publik dan bantuan jaminan sosial berdasarkan Perpres nomor 14 tahun 2021 dan SE Bupati Basel nomor 188.45/1277/DKPPKB/2021,” terang dia. (OB)