(2) Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya,
pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas
dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk
menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan
pengelolaan keolahragaan.
(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai
negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan
organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan
eselon di departemen atau lembaga pemerintahan
nondepartemen.
Namun Peraturan Pemerintah tersebut, Berbanding Terbalik Dengan aturan yang berlaku Di Provinsi Bangka Belitung,
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pangkalpinang Manto S.E saat dihubungi Okeyboz.com, Kamis (18/11/2021) mengatakan bahwa Pengurus KONI Provinsi Bangka Belitung (Babel) memberikan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Boleh Menjabat Di Struktur kepengurusan KONI Kota Pangkalpinang.
“Sesuai Surat dari KONI Pusat itu menjelaskan untuk Pejabat Struktural Ketua dan Wakil Ketua dan Sekretaris Bukan Tidak Boleh, dipertimbangkan untuk menjadi pengurus, Tetapi itu ada Surat KONI Provinsi Bangka Belitung menjelaskan itu tidak di Permasalahkan, Jadi Pengurus KONI yang ada di Kota Pangkalpinang itu sudah Clear tidak ada yang salah sudah Ada Surat Kerja dari Provinsi,” kata Manto dikantor Dispora Kota Pangkalpinang, Kamis (18/11/2021).