Tadi Malam Eks Pincab BRI Pangkalpinang Ardian Dieksekusi Keluar Lapas Pangkalpinang.

Bagikan

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa Ardian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi yang menelan kerugian sebesar Rp 43.800.000.000,00 tersebut.

“Menyatakan terdakwa Ardian Hendri Prasetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair,”kata Iwan memaparkan amar putusannya.

Majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan setelah amar putusan tersebut dibacakan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dari semua dakwaan penuntut umum tersebut.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan serta martabatnya,”imbuhnya. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *