Hal tersebut disampaikan Gemara, menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko.
Dimana dalam sidang tersebut, Eko sempat melontarkan pertanyaan apakah benar bedasarkan keterangan Sugianto alias Aloy, Gemara menerima fee atau honor sebesar Rp 35.000.000 setiap kali penerbitan sertifikat 42 debitur yang diajukan ke KMK BRI
“Saudara saksi bedasarkan keterangan Sugianto alias Aloy dalam BAP, apakah benar saudara menerima honor sebesar tiga puluh lima juta dari seluruh debitur setiap kali penerbitan sertifikat,”tanya Eko.
Sontak pertanyaan JPU tersebut dibantah Notaris Gemara.