Sidang Lanjutan BPRS Cabang Toboali. Saksi Ahli : Mohon Maaf Saya Tidak Tau Pak.

Berita, Headline, Lokal, News5,819 views
Bagikan

Sementara terdakwa Nazwin, sebagai pelaksana proyek yang pagu anggarannya kurang lebih sekitar setengah miliar tersebut.

“Yang punya perusahaan itu Heri, sedangkan Nazwin ini pelaksana kegiatannya. Karena Nazwin waktu itu di Jakarta, jadi dia minta bantuan saya untuk mencairkan cek tersebut,”kata Iswahyudi.

Menurut Iswahyudi, setelah di ACC pihak BPRS Toboali, uang pembiayaan tersebut masuk dan ditransper ke rekening CV milik Heri. Usai cek dicairkan, uang tersebut diantar Iswahyudi kepada terdakwa Effriansyah.

“Waktu pencairan cek itu, saya di kawal terus sampai ke kantor. Uang itu kemudian saya berikan kepada Effriansyah,” beber Iswahyudi.

Di muka persidangan Iswayudi, mengaku tak begitu mengetahui persis terkait persoalan hukum yang menyeret terdakwa Effriansyah dan Nazwin.
Apalagi, soal uang dari hasil pencairan cek tersebut.

Namun, kata Iswahyudi adanya dugaan pembiayaan fiktif tersebut mulai menguak tahun 2009. Kala itu Heri selaku pemilik perusahaan hendak mengajukan pembiayaan kembali ke BPRS cabang Toboali.
Dimana, nama Heri telah di blacklist oleh sistem BI Checking.

“Tahun 2008 pembiayaan kredit yang diajukan Heri itu telah lunas. Tahunya 2009 saat mau mengajukan kembali di tolak karena terdeteksi si BI Checking, ternyata setelah kami kroscek yang mengajukan pembiayaan 2009 itu Effriansyah,” kata pria yang sempat berdinas di badan Diklat provinsi Babel tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *