Pasca adanya pembiyaan fiktif tersebut, Iswahyudi dan Heri sempat menemui Effriansyah di kawasan Sungailiat. Dengan tujuan, mencari solusi penyelesaian pembiayaan tersebut. Saat itu, Effriansyah pun berjanji menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dari situ kami sempat menemui Effriansyah untuk membicarakan hal ini, dan waktu itu yang bersangkutan berkomitmen menyelesaikan persoalan pembiayaan itu,” pungkas Iswahyudi.
Selain Iswahyudi, dalam sidang lanjutan perkara korupsi BPRS Toboali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirikan saksi ahli Taufik Rahmansyah, dari internal BPRS.
Namun, tak sedikit pertanyaan ketua majelis hakim Iwan Gunawan dan hakim anggota MHD Takdir serta Warsono, yang diketahui Taufik.
Termasuk sejumlah pertayaan yang dikatakan dua kuasa hukum terdakwa Nazwin, Aldi Putranto dan Wirsta Firdaus.
Salah satunya pertanyaan apa yang di maksud dengan audit BPK. Selain itu SOP mengenai penyelesaian kredit macet.
“Saudara sakis ahli, apakah yang di maksud dengan audit BPK,” tanya
Wirsta Firdaus.