Saksi Febridika Katakan, Terdakwa AO Redinal Tidak Cek dan Ricek Dokumen Nasabah KMK BRI

Berita, Headline, Lokal, News6,069 views
Bagikan

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Iwan Gunawan, hakim anggota MHD Takdir, dan Warsono, JPU Kejari Pangkalpinang Eko, dan kuasa hukum terdakwa Apri dari LBH Al Hakim Babel.

“Jadi saudara saksi, terdakwa ini (Redinal, red) ini, tidak melakukan cek dan ricek lagi terhadap dokumen yang diserahkan beberapa nasabah KMK ” tanya hakim anggota Warsono.

“Iya betul yang mulia,” cetus Febridika.

Menurut Febridika, selaku pemarkasa KMK BRI, Redinal berkewajiban melakukan kroscek terhadap dokumen dan objek anggunan para nasabah.

Selain itu, mengedepan sejumlah prinsip manajemen BRI. Termasuk prinsip kehati hatian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *