“Saudara saksi selaku pejabat pemarkasa, apa yang seharusnya dilakukan terdakwa dalam proses belajar pengajuan KMK ini,”kata Warsono, melontarkan pertanyaan lanjutan.
“Seorang pemarkasa itu harus mengendapkan beberapa prinsip. Salah satunya, prinsip kehatian hatian.
Di muka persidangan juga terkuak, penilaian agunan versi tim audit BRI, nilai agunan yang diajukan terpidana Asak, hanya di angka 1,2 miliar.
Sementara, dana KMK yang dicairkan dan diterima terpidana Asak, sebesar Rp 3,5 miliar.
“Saudara saksi, kalau objek agunan itu disita dan dilelang berapa nilainya,”tanya kuasa hukum terdakwa, Apri