Dalam surat dakwaannya, tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada bulan Mei 2021.
Semula, terdakwa menghubungi saksi Padli, menanyakan apakah ada orang yang mau bekerja di DLLAJ (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Namun saat itu belum ada yang berminat. Lalu Minggu 6 Juni 2021, terdakwa menerima telepon dari saksi Padli yang mengatakan bahwa saksi Ogum berminat menjadi honorer.
” Senin tanggal 7 Juni 2021 terdakwa bertemu dengan Ogum di rumah orangtuanya di jalan Usman Ambon Kejaksaan. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Saksi Herlina, Saksi Padli dan istri dari Saksi Padli,”kata JPU memaparkan surat dakwaannya
Mendengar peluang itu, Ogum pun bertanya kepada terdakwa apa saja persyaratan menjadi honorer di DLLAJ tersebut.