Janjikan Ogum Honor di Dishub Pangkalpinang Syaratnya Bayar 15 Juta, Ijal di Meja Hijaukan

Berita, Headline, Lokal, News4,086 views
Bagikan

Oleh terdakwa, Ogum pun dimibta secepatnya menyiapkan fotocopy KTP, ijazah terakhir, pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar, daftar riwayat hidup, dan uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk ucapan terima kasih.

Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa datang kembali kerumah orang tua saksi Padli untuk bertemu Ogum.

Terdakwa kemudian menerima berkas-berkas persyaratan yang diserahkan oleh Saksi Ogum dan menerima uang sebesar Rp.15.000.000 dari Saksi Rajina.

“lalu Terdakwa membuat bukti penerimaan uang sebesar Rp 15.000.000. ke dalam 1 buah lembar kwitansi yang di tandatangani oleh Terdakwa. Lalu saksi Ogum menanyakan kapan bisa mulai bekerjanya, di jawab terdakwa paling lama 1 bulan dan kalau tidak jadi bekerja uang tersebut akan dikembalikan secara utuh,”papar JPU.

“Setelah 1 bulan, Ogum belum juga bekerja. Merasa curiga kemudian Ogum menanyakan kebenaran atas pekerjaan itu. Namun Terdakwa selalu mengelak dan uang tersebut sudah habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari hari,” tambah JPU.(ob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *