Majelis hakim kembali, memanggil Iswayudi untuk menkronfortir pernyataan terdakwa Effriansyah, yang menyebut uang proyek Rp 420.000.000, 00 yang pernah dirinya terima, dikembakikan lagi kepada saksi Iswayudi.
“Saudara saksi (Iswayudi), kami panggil lagi kesini untuk menkronfortir keterangan Effriansyah pada sidang sebelumnya, dimana Effriansyah mengatakan uang tersebut memang ia terima namun di kembalikan lagi kepada saudara saksi,”kata Iwan Gunawan.
Sementara, dalam kesaksiannya Iswayudi, kekeh jika dirinya telah menyerahkan uang proyek Rp 420.000.000,00 kepada Effriansyah di kantornya.
“Jadi setelah cek dicairkan, saya langsung ke kantor Effriansyah untuk mengantarkan uang itu. Sebelum saya sampai ke kantor Effriansyah saya sempat menelpon Nazwin, dan Nazwin pun telah menelepon Effriansyah dan Effriansah telah mengiyakan telah menerima uang itu,”kata Iswayudi.
Menurut Iswayudi, sebelum uang ratusan juta tersebut dibawa Effriansyah ke dalam mobil, sempat disimpan terlebih dulu di laci kantor. Setelah itu, uang dibawa dan diletakkan di dalam mobil.