“Awalnya uang itu ditaro di laci. Karena saya di jemput uang itu kemudian di bawa dan disimpan di suatu tempat yang saya tidak tahu dimana persisnya, setelah itu saya diantar lagi ke gedung Diklat provinsi,”beber Iswayudi.
Namun, keterangan Iswayudi tersebut disangkal terdakwa Effriansyah, tak menampik jika telah menerima uang yang rencananya digunakan untuk pembiayaan proyek baju dinas di Biro Umum pemprov, sebesar Rp 420.000.000,00 dari Iswayudi. Namun, dirinya mengkalim uang tersebut ia kembalikan lagi kepada Iswayudi.
“Memang uang itu sempat saya terima dari Iswayudi, namun saya kembalikan lagi. Waktu itu uang tersebut saya serahkan disekitar kampung Dul,” sangkal Effriansyah
Sidang itu juga dihadiri JPU Kejari Basel, Zulkarnain Harahap dan M Kautsar serta dua PH terdakwa Nazwin, Aldi Putranto dan Wahyu Firdaus.(ob)