Caption : Terdakwa Gemara Handawuri saat mengikuti sidang Via Zoom.
Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG, — Tak seperti keterangan saksi sebelumnya yang kerap menyangkal keterangannya, namun saksi kali ini lebih berpihak kepada terdakwa Notaris Gemara Handawuri.
Dimana, saksi sekaligus terdakwa sebelum sebelumnya mulai dari Neli Agustin dan Jhon Adrianza dari BPN Bangka Tengah, menyangkal keterangan yang diberikan Notaris Gemara di muka persidangan
Pengadilan Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang.
Salah satunya, soal Notaris Gemara Handawuri tidak pernah membacakan isi perjanjian bagi para debitur saat akad kredit KMK BRI.